5 Persiapan Pranikah Bagi Calon Pengantin
November 19, 2022 2022-11-19 7:225 Persiapan Pranikah Bagi Calon Pengantin
5 Persiapan Pranikah Bagi Calon Pengantin
By Lailatul Nur Aini
Rata-rata calon pengantin hanya fokus pada persiapan finansial dan pesta penikahan saja. Padahal ada beberapa yang perlu dipahami lagi, seperti persiapan mental jiwa si pengantin ataupun mengenai kesehatan fisiknya. Selain itu, menikah dengan usia yang ideal mampu mempengaruhi kesiapan mental juga.
Menurut UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Namun berdasarkan penelitian kesehatan, kesiapan usia menikah yang ideal adalah 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Kesiapan ini diperlukan agar para calon pengantin mempunyai pengetahuan tentang kesehatan reprodukasi, kehamilan, merawat anak serta kehidupan berkeluarga.
Apa sih arti sebuah pernikahan itu sendiri?
Dikutip dari kamus besar bahasa indonesia, berasal dari kata nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, hidup sebagai suami istri tanpa merupakan pelanggaran terhadap agama dan hukum.
Sedangkan menurut UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
Dikalangan awam persiapan pranikah ini masih sedikit yang memahaminya, padahal membutuhkan persiapan yang mantang. Karena menikah itu bukan hanya menyatukan dua manusia saja, namun kelak juga ada kebutuhan sosial dengan manusia lainnya.
Oleh karena itu, berikut 5 hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah bagi para calon pengantin yang dirangkum dari buku Saku untuk Calon Pengantin Diterbitkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2014 :
1 Kesiapan Psikologis
Kesiapan Psikologis itu terdiri dari kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri bahkan nantinya akan menjadi ayah atau ibu bagi anak-anaknya, meliputi pengetahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga, mampu berkomunikasi dan bernegosiasi dengan baik, mampu melakukan manajemen konflik yang sehat, mampu bersosialisasi dengan tetangga maupun keluarga dan mampu menjaga keharmonisan rumah tangga satu sama lainnya.
2 Kesiapan Fisik
Sebelum melangsungkan pernikahan, para calon pengantin hendaknya perlu menjalani beberapa prosedur pemeriksaan kesehatan antara lain :
- Pemeriksaan umum lengkap yakni, tinggi badan, berat badan, lingkar lengan tangan atas, tekanan darah, suhu badan dan lain sebagainya.
- Pemeriksaan darah rutin yakni, Hb, Golongan dan Rhesus,
- Pemeriksaan lain atas indikasi, seperti diabates, alergi, asma, thalasemia, penyakit menular seksual (PMS), HIV dan AIDS, malaria, Hepatitis B, Torch (toksoplasmosis, rubella, citomegalovirus, herpes), dan lain sebagainya
Pemeriksaan Kesehatan itu sendiri bertujuan untuk mengetahui masalah kesehatan yang dimiliki calon pasangan, baik yang umum maupun yang berkaitan dengan penyakit yang dapat diturunkan
3 Imunisasi
Bagi calon pengantin wanita perlu melakukan imuninas agar memiliki kekebalan yang baik, sehingga saat memasuki masa kehamilan dan melahirkan anak terhindar dari beberapa penyakit. Imunisasi yang perlu dilakukan sebelum menikah yakni imunisasi TT (Tetanus Toxoid), Hepatitis B,MMR (Mumps Measles Rubela), varisela (cacar air), dan HPV (Human Papiloma Virus, penyebab kanker leher rahim).
4 Kesiapaan Finansial
Kesiapan Finansial sangat perlu dimiliki oleh para pengantin karena berkaitan dengan kemandirian sang calon pengantin supaya tidak memberatkan beban orang tua. Selain itu, sebuah keluarga perlu memiliki penghasilan secara mandiri dan mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
5 Pemahaman Kesehatan Reproduksi dan Fungsi Keluarga Berencana (KB)
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah memperoleh keturunan yang berkualitas, keturunan diperoleh dengan bereproduksi oleh pasangan suami istri yang sah. Dalam hal tersebut kesehatan reproduksi merupakan hal yang utama, karena masalah kesehatan reproduksi dapat terjadi sepanjang siklus kehidupan manusia, mulai dari komplikasi kehamilan, penyakit menular seksual, persalinan dan lain sebagainya. Perempuan lebih rentan secara sosial maupun fisik terhadap penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV dan AIDS. Oleh karena itu sangat dibutuhkan pemahaman seputar kesehatan reproduksi terlebih juga seputar Keluarga Berencana meliputi penundaan kehamilan bagi calon pengantin yang usia masih dibawah 20 tahun, pengaturan jumlah dan jarak kehamilan. Sehingga, Calon pengantin perlu mencari maupun mendapatkan informasi mengenai Keluarga Berencana (KB) yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima sesuai dengan pilihan tanpa paksaan.