Kerjasama Event Parenting Please enable JavaScript in your browser to complete this form. - Step 1 of 2Surat Perjanjian Kerjasama Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dilandasi oleh keinginan bersama untul saling bersinergi mencerdaskan kehidupan bangsa dan Negara Republik Indonesia, Pada Date / Time *DD12345678910111213141516171819202122232425262728293031/MM123456789101112/YYYY2025202420232022202120202019201820172016201520142013201220112010200920082007200620052004200320022001200019991998199719961995199419931992199119901989198819871986198519841983198219811980197919781977197619751974197319721971197019691968196719661965196419631962196119601959195819571956195519541953195219511950194919481947194619451944194319421941194019391938193719361935193419331932193119301929192819271926192519241923192219211920Kami yang bertanda tangan dibawah ini: LayoutNama *JabatanInstansi *Alamat *Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TK sesuai Instansi. Selanjutnya alam Perjanjian Kerjasmaini disebut PIHAK PERTAMA Nama : Nur'Aini, S.Kom.I Instansi : PT Naruna Karya Bersama Jabatan : CEO Perusahaan Alamat : Jl. Kranggan IV No 4 Surabaya Dalam hl ini bertindak untuk dan atas nama HOME EDUCATION INDONESIA, selanjutnya dalam perjajian kerjasmaa ini disebut PIHAK KEDUA. NextPertimbangan Dengan terlebih dahulu mempertimbangkanhal-hal sebagai berikut : Bahwa taman kanak-kanak sederajat dapat mengembangkan kerjasama dengan lembaga pendidikan lainnya, pemerintah, perusahaan, atau organisasi dalam rangka pengembangan sekolah. Bahwa pengembangan kerjasama yagn dimaksud yaitu untuk mengimplemnetasikan program parenting di sekolah. Berdasarkan hal-hal tersbut diatas, dengan itikad baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan kerjasama secara kelembagaan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut. Pasal 1 : Tujuan Kerjasama Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kelembagaan antara dua belah pihak yakni pihak pertama dengan pihak kedua utuk dapat saling menunjang dalam berbagai kegiatan Pasal 2 : Ruang Lingkup Kerjasama Ruang lingkup kerjasmaa meliputi : program reguler event parenting Home Education Indonesia. Pasal 3 : Kewajiban dan Tanggung Jawab Kedua belah pihak mempunyai keawjiban dan tangung jawab dalam melaksanakan ekgiatan sebagaimana tertulis pada pasal 2 Pasal 4 : Masa Aktif Pelaksanaan Masa aktif pelaksanan dimulai saat pihak pertama dan kedua menandatangai, berlaku hingga 12 bulan. Pasal 5 : Pembiayaan Biaya pelaksanaan kerjasama ini menjadi tanggung jawab para pihak dan tidak membebankan kedua belah pihak Biaya pelaksana kegiatna kerjasam ini dapat bersumber dari pihak yang tidak mengikat serta tidak melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku Pasal 6 : Jangka Waktu Kerjasama ini berlaku dalam waktu 12 ( dua belas ) bulan terhintung sejak ditanda tangai bersama perjanjian kerjasama ini dan dapat di perpanjang, diubah, disempurnakan, atua diakhir atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 7 : Penutup Jika terjadi ketidaksesuaian atau perselisihan paham atas pokok-pokok kesepakatan kerjasama ini, baik ditingkat ide maupun pelaksannya, akan diperbiaki dan diselesaikan dengan cara musyawarah berdasarkan semangat kerjasama. Apabila terjadi kekeliruan, maka akan dilakukan peninjauan kembali atas naskah perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasam aini dibuat rangkap 2 (dua ), masing-masing sama bunyinya, naskah pertama dan kedua bermateri cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama setelah di tandatangai dan dibubui cap instansi kedua belah pihak. Hal-hal yang belum di atur dalam perjanjian kerasma ini atuapun sesuatu yang bersifat melengkapi persetujuan kerjasama akan dijadikan "addedum" sebagai bagian dari perjanjian kerjasma ini. Apakah sepakat atas pasal-pasalYa, SepakatTidak, SepakatKirim